Sudirman Said Sebut Ketum PMI Versi Agung Laksono Ilegal!

Binti Mufarida
Mantan Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), Sudirman Said menyebut PMI versi Agung Laksono Ilegal.(foto: MPI)

“Dengan demikian bila ada pihak yang membentuk kepengurusan tandingan, apalagi melalui proses yang tidak punya landasan hukum, itu maknanya mereka tidak memahami tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan,” tutur Sudirman.

Dia juga menekankan bahwa gerakan kepalangmerahan merupakan gerakan universal di seluruh dunia, sesuai dengan prinsip ketujuh kesemestaan. 

“Sebagai bangsa yang beradab seyogyanya kita tidak menbuat malu di kancah internasional. Bila kejadian seperti Munas tandingan dibiarkan, kita akan dipermalukan di mata dunia,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tiyo Ardianto Dipolisikan, Ray Rangkuti: Harusnya Penjahat yang Dihukum, Bukan Orang Berpikir

57 tahun lalu

Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026

57 tahun lalu

PT MNC Vision Networks Tbk Berpartisipasi dalam Jalan Sehat Hari Donor Darah Sedunia 2026 di Monas

57 tahun lalu

Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 3 WNI ke Kamboja, Diduga PMI Nonprosedural

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal