Sudirman Said, Dharma Pongrekun dan Noer Fajrieansyah Daftar Cagub DKI Jalur Independen

Carlos Roy Fajarta
Mantan Co-Captain Timnas AMIN Sudirman Said maju Bacagub DKI jalur independen. (Foto: Antara)

Sebelumnya, Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata menetapkan jadwal penyerahan syarat dukungan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jalur perseorangan selama lima hari.

Berikut bunyi salinan surat keputusan KPU DKI Jakarta tersebut.

Waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan: 

a. Dilaksanakan selama lima hari dengan rincian:
- Rabu, 8 Mei sampai Sabtu, 11 Mei 2024 Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB 
- Minggu, 12 Mei 2024 Pukul 08.00 sampai 23.59 WIB

b. Tempat Pendaftaran: Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya Nomor 15 Jakarta Pusat.

KPU DKI juga menetapkan syarat minimal Cagub-Cawagub perseorangan yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir sebanyak 618.968 dukungan dengan sebaran minimal jumlah dukungan sebagaimana dimaksud harus berada di empat kabupaten/kota.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Kejagung Sudah Periksa 60 Saksi Kasus Korupsi Petral, Siapa Saja?

Nasional
22 hari lalu

Diperiksa Kejagung, Sudirman Said Cerita Hambatan Berantas Mafia Migas

Nasional
22 hari lalu

Sudirman Said Rampung Diperiksa Kejagung terkait Kasus Petral, Dicecar soal Apa?

Nasional
22 hari lalu

Sudirman Said kembali Diperiksa Kejagung terkait Kasus Minyak Petral

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal