Sudah Berikan Klarifikasi, TKN Sebut Bawaslu Tak Perlu Lagi Panggil Gibran

Carlos Roy Fajarta
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengklaim tidak ada kegiatan politik saat pembagian susu di CFD beberapa waktu lalu. (Foto: Carlos Roy Fajarta)

Apabila yang dipersoalkan Pergub DKI dan lain sebagainya walaupun pihaknya menantang soal kewenangan Bawaslu dalam memeriksa dan menafsirkan Pergub.

"Tapi tadi mas Gibran menyampaikan, bawaslu kota ya, tidak ada kegiatan partai politik dalam aktivitas saat itu," katanya.

Sebagaimana diketahui diketahui, Calon Wakil Presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu (3/12/2023).

Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut". 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Kekayaan Gibran Naik di LHKPN Terbaru, Kini Rp27,9 Miliar

Nasional
8 hari lalu

Gibran Undang Siswa SMAN 1 Pontianak usai Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR, Beri Tips Berdebat

Megapolitan
9 hari lalu

Pramono Targetkan MRT Fase 2A Beroperasi hingga Harmoni Akhir 2027

Nasional
10 hari lalu

Gibran Puji Kebijakan Pramono Gratiskan Transportasi Umum untuk 15 Golongan: Luar Biasa Sekali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal