JAKARTA, iNews.id - Dua tersangka fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dibawa dari RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026). Mereka dititipkan di Rutan Polda Metro jelang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Tampak Roy Suryo mengenakan batik bermotif burung Garuda berwarna kuning dan hitam tanpa memakai rompi tahanan. Sementara itu, Dokter Tifa sendiri tampak mengenakan rompi oranye.
Keduanya kemudian memasuki mobil tahanan yang terparkir di lobi RS Polri.
Diketahui, keduanya akan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan usai berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap alias P21.
“Jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Minggu (21/6/2026) malam.
Diketahui, keduanya ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Usai ditangkap, Roy dan Dokter Tifa sempat dirawat inap di RS Polri atas rekomendasi dokter.