JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya bakal melimpahkan tersangka fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini, Senin (22/6/2026). Penyerahan Roy dan Tifa dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas penyidikan perkara Roy dan Tifa dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
"Selanjutnya jam 9.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk Tahap 2," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Menurut dia, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dibawa dari dari Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, ke Rutan Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2026) malam.
"Update terakhir tersangka Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati dan diinapkan di Rutan PMJ," ujar Budi.