"Untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, tersangka HK diduga berulang kali menjalin komunikasi. Di antaranya melalui sambungan telepon dengan tersangka HD dengan mengunakan istilah upeti untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang," kata Nawawi.
Hamdan selalu melaporkan komunikasi dengan Hendro kepada Itong. Itong pun mengetahui seluruh isi pembicaraan antara Hamdan dengan Hendro. Putusan yang diinginkan oleh Hendro yakni agar PT SGP dinyatakan dibubarkan, dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
"Tersangka HD lalu menyampaikan keinginan tersangka HK kepada tersangka IIH, dan tersangka IIH menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang," tuturnya.
Sebagai tanda jadi, Hendro memberikan uang Rp140 juta kepada Hamdan. Pemberian itu dilakukan di halaman parkir PN Surabaya.
"Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Rp 140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa IIH akan memenuhi keinginan HK terkait permohonan pembubaran PT SGP," kata Nawawi.