Status Polisi Bharada E Usai Vonis 1,5 Tahun Segera Diputuskan Propam

Puteranegara Batubara
Status polisi Bharada E akan diputuskan oleh Propam (Foto: Ari Sandita)

"Semua pihak harus menghormati putusan Hakim PN," ujar Dedi. 

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Bharada E. Vonis ringan itu karena Bharada E berperan sebagai justice collaborator.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
8 hari lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Prapideradilan Kedua Roy Suryo 20 Juli 2026

11 hari lalu

Roy Suryo Semringah usai Menang Gugatan Praperadilan terkait Penahanan di Kasus Ijazah

12 hari lalu

Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim, KY Segera Tindak Lanjuti

12 hari lalu

Nadiem Laporkan 4 Hakim ke KY, Istri: Kami Harap Keadilan Ditegakkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal