Status Polisi Bharada E Usai Vonis 1,5 Tahun Segera Diputuskan Propam

Puteranegara Batubara
Status polisi Bharada E akan diputuskan oleh Propam (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dijatuhkan vonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Status keanggotaan Bharada sebagai personel Polri masih tanda tanya. 

Mengingat sampai dengan saat ini, Bharada E belum menjalani sidang etik ataupun dipecat sebagai anggota Polri. 

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan Propam Polri akan mempelajari putusan tersebut. 

"Untuk itu nanti nunggu info dari Propam dahulu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Polri menghormati keputusan dari Majelis Hakim kepada seluruh terdakwa dalam perkara tersebut. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
8 hari lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Prapideradilan Kedua Roy Suryo 20 Juli 2026

11 hari lalu

Roy Suryo Semringah usai Menang Gugatan Praperadilan terkait Penahanan di Kasus Ijazah

12 hari lalu

Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim, KY Segera Tindak Lanjuti

12 hari lalu

Nadiem Laporkan 4 Hakim ke KY, Istri: Kami Harap Keadilan Ditegakkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal