Sementara itu, ia menjelaskan terkait Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 merupakan rujukan agar pemerintah daerah mempekerjakan guru non-ASN.
“Jadi sebenarnya, ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian Kemendikdasmen terhadap guru-guru tersebut. Karena jika tidak ada Surat Edaran ini, maka kita tidak tahu bagaimana, apa yang harus dilakukan Pemda,” imbuhnya.
Ia mengakui keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.
“Sebenarnya menurut Pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar,” pungkasnya.