JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani buka suara terkait berakhirnya status guru non-ASN pada 2026. Pihaknya menjamin tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi guru yang berstatus non-ASN.
“Memotret apa yang disampaikan oleh Bu Menpan gitu ya, bahwa meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” kata Nunuk kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Masih dalam penjelasan Menpan RB, kata Nunuk, para guru non-ASN bisa mengikuti seleksi dengan skema sesuai dengan ketentuan.
“Jadi terkait dengan ke depannya sekarang ini Bu Menpan juga menyampaikan akan ada seleksi, jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas," ujarnya.
Saat ini, kata dia, Kemendikdasmen sedang merumuskan bagaimana seleksi dan skema untuk seleksi guru non-ASN agar statusnya jelas.
“Lalu seperti apa proses seleksinya itu nanti kita sedang merumuskan dengan Menpan. Intinya guru-guru ya tetap bertugas saja sebagaimana mestinya, sambil penataan terus dilakukan,” sambungnya.