JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menghadirkan dua saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Keduanya adalah staf pribadi Hasto dan satpam Rumah Aspirasi.
Sebagai informasi, Rumah Aspirasi adalah tempat Hasto berkantor di Jalan Sutan Syahrir. Dua saksi yang dimaksud adalah, Kusnadi selaku staf Hasto dan Nur Hasan sebagai satpam Rumah Aspirasi.
"Kepada saksi atas nama Kusnadi dan atas nama Nur Hasan dipersilakan masuk ruang persidangan," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Hasto Kristiyanto didakwa melakukan Perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku.
Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam ponsel.
"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).