Staf Pribadi dan Satpam Kantor jadi Saksi dalam Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Nur Khabibi
Staf pribadi dan satpam kantor jadi saksi dalam sidang Hasto Kristiyanto hari ini, Kamis (8/5/2025) (foto: iNews.id/Nur Khabibi)

Jaksa menjelaskan, perbuatan Perintangan Hasto bermula pada 8 Januari 2020. Saat itu KPK sudah mengantongi informasi adanya penerimaan suap yang diterima Wahyu Setiawan dan Tio Agustiani Fridelina terkait memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW. 

Sore harinya, Hasto menerima informasi jika Wahyu Setiawan yang saat itu merupakan komisioner KPU tertangkap oleh KPK. 

"Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK," ujarnya. 

Akibatnya, keberadaan Harun tidak diketahui lantaran ponselnya sudah direndam. KPK kemudian melacak lokasi keberadaan Harun melalui update lokasi Nasaruddin. 

Keduanya pun terdeteksi di PTIK. Namun, tim penyidik KPK gagal menemukan Harun di lokasi tersebut dan belum bisa menangkap Harun hingga saat ini. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jelang Kunjungan Megawati, Elite PDIP Temui Sejumlah Pimpinan Parpol Timor Leste

57 tahun lalu

Soekarno Run Hadir di Pantai Cristo Rei Jelang Agenda Indonesia–Timor Leste

57 tahun lalu

Hasto PDIP: Pancasila Bukan Sekadar Ideologi, tapi Gugatan terhadap Kolonialisme

57 tahun lalu

PDIP Putar Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme, Hasto: Pelurusan Sejarah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal