SPS: Perjanjian Dagang RI-AS terkait Digital Ancam Industri Media Nasional

Tim iNews
Presiden AS Donald Trump (foto: AP)

Berikut beberapa poin perjanjian RI-AS yang dinilai bermasalah oleh SPS: 

Article 3.1 - Digital Services Taxes

Indonesia tidak boleh mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.

Article 3.2 - Facilitation of Digital Trade

Larangan diskriminasi terhadap layanan digital AS. Menjamin transfer data lintas batas. Kerja sama keamanan siber.

Article 3.3 - Digital Trade Agreements

Indonesia wajib berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang membahayakan kepentingan penting AS.

Article 3.4 - Market Entry Conditions

Indonesia tidak boleh mewajibkan transfer teknologi, source code, atau algoritma sebagai syarat bisnis.

Article 3.5 - No Customs Duties on Electronic Transmissions

Tidak boleh mengenakan bea masuk atas konten digital.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
5 jam lalu

Pidato Kenegaraan Trump, Puluhan Politisi Partai Demokrat Boikot dan Walk Out

Internasional
5 jam lalu

Pidato Kenegaraan AS: Trump Sebut Iran Sedang Bikin Rudal Bisa Capai Amerika

Internasional
6 jam lalu

15 Negara Bagian AS Gugat Trump gara-gara Vaksin Anak Dipangkas

Internasional
9 jam lalu

Tarif Trump 10% Mulai Berlaku, Bakal Naik Jadi 15%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal