SPS: Perjanjian Dagang RI-AS terkait Digital Ancam Industri Media Nasional

Tim iNews
Presiden AS Donald Trump (foto: AP)

Berikut beberapa poin perjanjian RI-AS yang dinilai bermasalah oleh SPS: 

Article 3.1 - Digital Services Taxes

Indonesia tidak boleh mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.

Article 3.2 - Facilitation of Digital Trade

Larangan diskriminasi terhadap layanan digital AS. Menjamin transfer data lintas batas. Kerja sama keamanan siber.

Article 3.3 - Digital Trade Agreements

Indonesia wajib berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang membahayakan kepentingan penting AS.

Article 3.4 - Market Entry Conditions

Indonesia tidak boleh mewajibkan transfer teknologi, source code, atau algoritma sebagai syarat bisnis.

Article 3.5 - No Customs Duties on Electronic Transmissions

Tidak boleh mengenakan bea masuk atas konten digital.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internasional
2 jam lalu

Nah! Kapal Induk AS Terpaksa Berlayar Memutar Jauh Lewat Afsel Hindari Bentrok dengan Iran

Internasional
3 jam lalu

Terungkap, Pakistan Kerja Keras Pertemukan AS-Iran Lagi Sebelum Gencatan Senjata Berakhir

Internasional
3 jam lalu

China Bantah Kirim Rudal ke Iran untuk Perang Berikutnya: Fitnah Tak Berdasar!

Internasional
4 jam lalu

Siap Perang Lagi, Iran Manfaatkan Gencatan Senjata Produksi Rudal dan Drone

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal