Berikut beberapa poin perjanjian RI-AS yang dinilai bermasalah oleh SPS:
Article 3.1 - Digital Services Taxes
Indonesia tidak boleh mengenakan pajak layanan digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS.
Article 3.2 - Facilitation of Digital Trade
Larangan diskriminasi terhadap layanan digital AS. Menjamin transfer data lintas batas. Kerja sama keamanan siber.
Article 3.3 - Digital Trade Agreements
Indonesia wajib berkomunikasi dengan Amerika Serikat sebelum menandatangani perjanjian perdagangan digital baru dengan negara lain yang membahayakan kepentingan penting AS.
Article 3.4 - Market Entry Conditions
Indonesia tidak boleh mewajibkan transfer teknologi, source code, atau algoritma sebagai syarat bisnis.
Article 3.5 - No Customs Duties on Electronic Transmissions
Tidak boleh mengenakan bea masuk atas konten digital.