JAKARTA, iNews.id - Serikat Perusahaan Pers (SPS) menyatakan keprihatinan atas Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani di Washington DC pada 19 Februari 2026. Organisasi perusahaan pers tertua di Indonesia itu menilai, kesepakatan tersebut berpotensi mengancam kedaulatan digital dan keberlangsungan industri media nasional.
"Konsekuensi dimaksud yakni terhadap kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, dan keseimbangan demokrasi Indonesia," ujar Ketua Umum SPS, Januar P Ruswita dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026).
SPS memandang, perjanjian tersebut tidak sekadar mengatur hubungan dagang, tetapi memiliki implikasi luas terhadap tata kelola ruang digital nasional. Ketentuan mengenai perdagangan digital, arus data lintas batas, serta pembatasan kebijakan fiskal dinilai berpotensi membatasi ruang regulasi nasional.
Menurut SPS, ketentuan tersebut dapat menghambat penerapan kebijakan pajak digital yang adil sekaligus memperkuat dominasi korporasi teknologi global dalam distribusi informasi dan pendapatan iklan. Selama ini, perusahaan pers nasional diwajibkan mematuhi regulasi, membayar pajak, serta menjalankan fungsi publik, sementara platform global dinilai menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban yang setara.
SPS menilai kondisi tersebut menciptakan ketimpangan struktural yang justru berpotensi dilegalkan melalui perjanjian internasional. Karena itu, organisasi ini menaruh perhatian khusus pada sejumlah pasal dalam kesepakatan tersebut.