SP3 Eggi Sudjana-Damai Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Roy Suryo Sindir Overlap

Achmad Al Fiqri
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Jahmada Girsang (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo cs, Jahmada Girsang merasa janggal atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Seperti diketahui, status tersangka Eggi dan Damai telah gugur dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi sekarang, boleh katakan aturannya tidak jelas, artinya berbagai-bagai aturan," kata Jahmada dalam tayangan Interupsi bertajuk 'SP3 Eggi-Damai, Roy cs Tetap Melawan?' di iNews, Kamis (22/1/2026).

Jahmada pun menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 Januari 2026. Dalam aturan itu, kata dia, turut diatur mekanisme keadilan restoratif.

"Sebenarnya di situ, kalau berdasarkan pedoman itu, tidak gampang lho restorative justice, tidak gampang," kata Jahmada.

"Ya di situ harus ada mekanisme yang, surat penghentian penyidikan atau SP3 itu diajukan dulu ke Ketua Pengadilan," tambahnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Peradi Bersatu Dukung Roy-Tifa Ditangkap: Kebebasan Berpendapat Jangan Disalahgunakan!

57 tahun lalu

Momen Roy Suryo dan Dokter Tifa Cek Kesehatan di RS Polri usai Ditangkap

57 tahun lalu

Roy Suryo-Dokter Tifa Dibawa ke RS Polri, Cek Kesehatan jelang Pelimpahan

57 tahun lalu

Penampakan Dokter Tifa usai Ditangkap, Digiring Penyidik ke Ruang Tahti Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal