Sosok Yulius, Hakim MA yang Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah dan Muluskan Jalan Kaesang

Reza Fajri
Hakim Agung Yulius menjadi sosok di balik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia calon kepala daerah tidak harus 30 tahun saat mendaftar. (Foto: YouTube MA)

MA sebelumnya mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana terkait batas usia calon kepala daerah. Kini tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar calon gubernur dan wakil gubernur. 

"Amar putusan kabul permohonan," tulis putusan MA, Kamis (30/5/2024).

Putusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Sidang permohonan dipimpin ketua majelis hakim yakni Yulius dengan anggota hakim Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Adapun putusan tersebut, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Menurut MA Pasal 4 PKPU sebelumnya warga negara Indonesia yang maju gubernur dan wakil gubernur berusia minimal 30 tahun. Namun pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih."

MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Daftar 220 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Lolos Seleksi Administrasi

Nasional
20 hari lalu

KY: 220 Orang Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

Nasional
27 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
1 bulan lalu

Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal