Sosok Singgih Budi Prakoso Hakim Banding Ferdy Sambo, Pernah Sunat Hukuman Jaksa Pinangki

Riyan Rizki Roshali
Singgih Budi Prakoso, hakim sidang banding Ferdy Sambo (foto: Antara/Fanny Octavianus)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah menyiapkan majelis hakim untuk mengadili banding Ferdy Sambo. Dari laman Mahkamah Agung (MA), diketahui ketiga hakim itu adalah Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi dan Mulyanto.

Berdasarkan penelusuran, Singgih Budi Prakoso sebagai ketua majelis hakim pernah disebut-sebut dalam perkara korupsi saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2013 silam.

Namun, saat menjadi saksi di persidangan, Singgih membantah menerima uang suap dari mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada dan Edi Siswadi sebesar USD15.000. 

Singgih juga pernah menjadi sorotan karena memangkas hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Dia juga tercatat memotong hukuman mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Hari Setianto dari 20 tahun menjadi 15 tahun dan memangkas hukuman Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
23 jam lalu

Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

Nasional
24 jam lalu

Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik

Nasional
1 hari lalu

MA Copot Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Hakim Tersangka Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal