Sofyan Basir Akui Tanda Tangan Surat Kontrak terkait PLTU Riau-1

Ilma De Sabrini
Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir ditahan KPK terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Senin (27/5/2019). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id, – Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir mengakui tanda tangan dalam surat kontrak terkait proyek PLTU Riau-1 merupakan tanda tangannya. Surat kontrak itu menjadi barang bukti yang ditunjukkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan.

Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menuturkan, penyidik menyodorkan barang bukti berupa kontrak terkait PLTU Riau-1 sebelum Sofyan mengenakan rompi tahanan KPK.

Dalam proses pemeriksaan, kata Soesilo, kliennya sama sekali tak ditanya terkait subtansi PLTU Riau-1. Sofyan hanya ditanya terkait bukti kontrak itu.

"Tadi hanya mengenai kontrak saja tidak mengenai substansi. Tetapi penyidik menyodorkan barang nukti berupa kontrak itu," kata Soesilo di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2019).

Berdasarkan keterangan Soesilo, penyidik hanya menanyakan kebenaran dari bubuhan tanda tangan dalam kontrak tersebut. Soesilo pun membenarkan bahwa tanda tangan di atas kontrak itu merupakan tanda tangan kliennya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
4 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
11 jam lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Nasional
11 jam lalu

KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Kasus Jual Beli Gas, Ini yang Didalami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal