Sofyan Basir Akui Tanda Tangan Surat Kontrak terkait PLTU Riau-1

Ilma De Sabrini
Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir ditahan KPK terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Senin (27/5/2019). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id, – Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir mengakui tanda tangan dalam surat kontrak terkait proyek PLTU Riau-1 merupakan tanda tangannya. Surat kontrak itu menjadi barang bukti yang ditunjukkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaan.

Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menuturkan, penyidik menyodorkan barang bukti berupa kontrak terkait PLTU Riau-1 sebelum Sofyan mengenakan rompi tahanan KPK.

Dalam proses pemeriksaan, kata Soesilo, kliennya sama sekali tak ditanya terkait subtansi PLTU Riau-1. Sofyan hanya ditanya terkait bukti kontrak itu.

"Tadi hanya mengenai kontrak saja tidak mengenai substansi. Tetapi penyidik menyodorkan barang nukti berupa kontrak itu," kata Soesilo di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2019).

Berdasarkan keterangan Soesilo, penyidik hanya menanyakan kebenaran dari bubuhan tanda tangan dalam kontrak tersebut. Soesilo pun membenarkan bahwa tanda tangan di atas kontrak itu merupakan tanda tangan kliennya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Mensos Gus Ipul Datangi KPK, Bahas Isu Sepatu Sekolah Rakyat?

Nasional
17 jam lalu

Noel Ebenezer Ngaku Tak Tahu Pejabat Harus Lapor Penerimaan Hadiah ke KPK: Saya Menyesal

Nasional
22 jam lalu

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Dakwaan Suap Impor Barang, Ini Kata KPK

Nasional
1 hari lalu

Bea Cukai Buka Suara soal Nama Dirjen Djaka Budi Muncul di Kasus Suap Impor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal