Social Network Analysis: Hampir 90 Persen Netizen Murka Atas Putusan MK

Riyan Rizky
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan kepala daerah belum 40 tahun bisa maju pilpres . (Foto MPI).

Selain kontra, cuitan terhadap putusan MK itu juga menimbulkan dari sisi pro. Hal itu terlihat dari persentase sebesar 4,96 persen dari kelompok PSI dan pro Gibran.

“Doa bersama agar MK mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun,” bunyi salah satu cuitan.

“PSI optimis MK akan mengabulkan gugatan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun,” salah satu cuitan.

Sementara, 4,96 persen merupakan cuitan yang tidak relevan, para netizen hanya menumpang kata kunci atau tagar yang berkaitan dengan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. 

"Mengambil Permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bukan Cuma Pakai Kata Sandi, Begini Cara Pelaku Judi Online Menjebak Korban

57 tahun lalu

Komdigi Ungkap Komentar Spam Judol Meningkat 128 Persen di Medsos, Pakai Sistem Otomatis

57 tahun lalu

Menkomdigi Soroti Kasus Penyekapan di Bandung, Minta Masyarakat Bijak Main Medsos

57 tahun lalu

3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Kasus Berakhir Damai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal