Social Network Analysis: Hampir 90 Persen Netizen Murka Atas Putusan MK
JAKARTA, iNews.id - Social Network Analysis merilis sentimen putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan kepala daerah belum 40 tahun bisa maju pilpres. Hasilnya sebesar 88,52 persen kelompok kontra memberikan sentimen negatif atas putusan MK.
Adapun sentimen yang muncul menilai bahwa putusan tersebut hanya untuk kepentingan politik keluarga.
“Ketua MK memelintir sejarah Nabi Muhammad untuk kepentingan politik keluarga,” demikian salah satu sentimen dari kelompok kontra atas putusan MK, Selasa (17/10/2023).
Sentimen berikutnya tentang mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengungkit laporannya tentang pelanggaran kode etik Ketua MK.
“Denny Indrayana mengungkit laporannya tentang pelanggaran kode etik Ketua MK yang tidak diproses,” ujarnya.