Pakar HTN Unpad Soroti Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, Begini Pendapatnya

Agung Bakti Sarasa
Pakar Hukum Tata Negara Unpad, Indra Perwira menilai, putusan MK soal batas usia capres dan cawapres memberi ruang masuknya politik ke hukum. (Foto: Dok)

BANDUNG, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Padjadjaran (Unpad), Indra Perwira menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan itu dinilai telah memberi ruang masuknya politik ke hukum.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal Capres Cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023) kemarin.

MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

"Ini kan memang ada gejala bentuknya sudah bukan yang pertama, istilah inkonstitusional bersyarat itu adalah pintu politik masuk ke hukum. Kita lihat waktu Undang-Undang Cipta Kerja itu kan sama inkonstitusional bersyarat itu udah jelas tidak bersikap artinya memberi ruang bagi masuknya politik," kata Indra saat dihubungi, Selasa (17/10/2023).

Menurut Indra, ada segelintir orang yang diuntungkan dengan putusan MK terkait syarat capres cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebut Putusan MK Terjadi karena Intervensi Kepentingan Politik

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Semarang Rusuh, Sejumlah Polisi Luka Gerbang Balai Kota Roboh

57 tahun lalu

Weekend Story: Manuver DPR Berbuah Kericuhan, Bagaimana Nasib Pilkada 2024?

57 tahun lalu

Kawal Putusan MK, Aksi Mahasiswa Unpad Sempat Memanas di DPRD Pangandaran

57 tahun lalu

Di Depan Demonstran, Anggota DPRD Jember: Sadarkan Rakyat Negara Kondisi Darurat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal