Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!

Tim iNews.id
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik. (Foto: IMG)

Terlebih, lanjut Chris, ahli-ahli yang dihadirkan MNC Group selama persidangan mengapa tidak masuk menjadi pertimbangan putusan hakim. 

"Kita kan menghadirkan ahli bukan cuma satu dua orang, banyak saksi ahli yang kita hadirkan dan semuanya juga sudah diuji," ujarnya. 

Chris menilai gugatan tersebut salah sasaran. Ada pihak-pihak yang sering disebut dalam persidangan, namun malah tidak menjadi pihak tergugat. 

"Bagaimana kok orang-orang yang disebut-sebut di dalam gugatan, tapi malah enggak digugat," ucapnya. 

Hal lain yang dia pertanyakan terkait pertimbangan yang termuat dalam keterangan pers dari PN Jakarta Pusat terkait putusan tersebut. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Cek! Ini 6 Poin Penting Pernyataan MNC Group atas Putusan Gugatan CMNP

Photo
3 hari lalu

Belum Final, MNC Berencana akan Ajukan Banding atas Gugatan CMNP

Nasional
4 hari lalu

Banyak Kejanggalan, MNC Tegaskan akan Ajukan Banding atas Putusan Gugatan CMNP

Nasional
2 bulan lalu

Soal Permohonan Sita Jaminan Sebuah Rumah di Beverly Hills oleh CMNP, MNC: Diduga Upaya Giring Opini Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal