JAKARTA, iNews.id - PT MNC Asia Holding Tbk menegaskan putusan atas gugatan PT Citra Marga Nusaphala Tbk (CMNP) yang dikabulkan sebagian oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat belum final. Putusan hakim belum berkekuatan hukum tetap.
"Putusan belum final, belum berkekuatan hukum tetap, dan belum dapat dilaksanakan karena masih ada upaya banding di pengadilan tinggi, dilanjutkan dengan kasasi bahkan upaya peninjauan kembali juga dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas," ujar Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2026).
Dia menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Sebab, menurut dia, banyak kejanggalan dalam putusan yang patut dipertanyakan.
"Antara lain pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran NCD yaitu PT Bank Unibank Tbk berikut jajaran Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham Unibank sebagai penerbit NCD dan pihak yang menjamin NCD dapat dibayarkan tidak digugat, tetapi putusan malah membebankan tanggung jawab membayar kepada para tergugat yang hanya broker/arranger," ucap dia.
Chris mengatakan seandainya Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha pada 29 Oktober 2001 atau 2 tahun 5 bulan sejak NCD Unibank diterima oleh CMNP, maka sudah pasti pembayaran akan dilakukan oleh Unibank.