Senada dengan hal itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait hasil obstruction of justice yang menjadi isu utama.
"Karena itu yang jadi isu hak asasi manusia. Kalau obstruction of justice tidak bisa diatasi, kan keadilan bagi korban itu tidak akan didapatkan," tutur dia.
Hingga saat ini, pada pukul 11.16 WIB, para pejabat Polri sudah berada di dalam Kantor Komnas HAM. Mereka, tengah melakukan pertemuan bersama para pejabat Komnas HAM.