Soal Iklan Prabowo, Ketua Bawaslu Sebut Pernah Ada Kasus dan Dinyatakan Melanggar

irfan Maulana
Tim kampanye Prabowo-Gibran dilaporkan ke Bawaslu atas iklan diduga libatkan anak-anak. (Foto: Istimewa)

Iklan yang dimaksud tersebut yakni dilakukan Partai Amanat Nasional (PAN). Bawaslu DKI Jakarta menyatakan PAN telah melanggar peraturan administratif Pemilu 2024 lewat iklan video nyanyian 'PAN PAN PAN' yang ditayangkan di televisi dan media sosial.

Bawaslu juga akan menunggu tindak lanjut dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dengan iklan Prabowo tersebut. 

"Kalau kemudian tidak ditindaklanjuti oleh KPI, ya kami sudah menyatakan itu pelanggaran. Itu saja. Itu tugas dan wewenang Bawaslu menindak," ucapnya.

Kata Bagja, pihaknya juga akan meminta keterangan ahli. Sebab, Prabowo dalam iklan tersebut berwujud artificial intelligence (AI).

"Ya pasti kalau kami ini minta keterangan ahli, kan gitu, itu prosesnya. Jadi jangan Bawalsu misalnya, saya tidak ini, bener ga ini AI?," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya soal Prabowo Nombok Biaya Dinas Luar Negeri: Gak Ada Aturannya, Boleh Saja

57 tahun lalu

Prabowo Teken Perpres Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO

57 tahun lalu

Prabowo Terbitkan Perpres Baru Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Isi Lengkapnya

57 tahun lalu

Pertimbangan Prabowo Tunjuk Nanik S Deyang jadi Kepala BGN: Tegas-Disiplin Jalankan SOP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal