Iklan yang dimaksud tersebut yakni dilakukan Partai Amanat Nasional (PAN). Bawaslu DKI Jakarta menyatakan PAN telah melanggar peraturan administratif Pemilu 2024 lewat iklan video nyanyian 'PAN PAN PAN' yang ditayangkan di televisi dan media sosial.
Bawaslu juga akan menunggu tindak lanjut dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dengan iklan Prabowo tersebut.
"Kalau kemudian tidak ditindaklanjuti oleh KPI, ya kami sudah menyatakan itu pelanggaran. Itu saja. Itu tugas dan wewenang Bawaslu menindak," ucapnya.
Kata Bagja, pihaknya juga akan meminta keterangan ahli. Sebab, Prabowo dalam iklan tersebut berwujud artificial intelligence (AI).
"Ya pasti kalau kami ini minta keterangan ahli, kan gitu, itu prosesnya. Jadi jangan Bawalsu misalnya, saya tidak ini, bener ga ini AI?," ujarnya.