Soal Iklan Prabowo, Ketua Bawaslu Sebut Pernah Ada Kasus dan Dinyatakan Melanggar

irfan Maulana
Tim kampanye Prabowo-Gibran dilaporkan ke Bawaslu atas iklan diduga libatkan anak-anak. (Foto: Istimewa)

Iklan yang dimaksud tersebut yakni dilakukan Partai Amanat Nasional (PAN). Bawaslu DKI Jakarta menyatakan PAN telah melanggar peraturan administratif Pemilu 2024 lewat iklan video nyanyian 'PAN PAN PAN' yang ditayangkan di televisi dan media sosial.

Bawaslu juga akan menunggu tindak lanjut dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait dengan iklan Prabowo tersebut. 

"Kalau kemudian tidak ditindaklanjuti oleh KPI, ya kami sudah menyatakan itu pelanggaran. Itu saja. Itu tugas dan wewenang Bawaslu menindak," ucapnya.

Kata Bagja, pihaknya juga akan meminta keterangan ahli. Sebab, Prabowo dalam iklan tersebut berwujud artificial intelligence (AI).

"Ya pasti kalau kami ini minta keterangan ahli, kan gitu, itu prosesnya. Jadi jangan Bawalsu misalnya, saya tidak ini, bener ga ini AI?," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 jam lalu

BGN Umumkan 5 Pejabat Baru, Sekretaris Utama hingga Deputi

11 jam lalu

Penjelasan Istana soal Kursi Gibran Tak Sejajar dengan Prabowo saat Sidang Kabinet Paripurna

11 jam lalu

Prabowo Bangga Rumah Pendidikan Raih Juara PBB: Digitalisasi Kita Diakui Dunia

15 jam lalu

Prabowo Pamer Capaian 20 Bulan Kerja: 108 Masalah Kronis Bangsa Berhasil Diatasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal