SLIK di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi, OJK: Penilaian Tetap di Bank

Rohman Wibowo
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Foto: Rohman Wibowo)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim sudah menghitung terkait risiko bisnis perbankan usai berlakunya penyesuaian Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang hanya menampilkan riwayat pinjaman di atas Rp1 juta. Pasalnya, penilaian kredit tetap akan dikembalikan ke perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, perhitungan penyesuaian SLIK yang ditujukan mempercepat realisasi KPR subsidi itu merujuk ketentuan institusi global. Dalam perhitungannya, terdapat nilai risiko terkait penilaian kredit seorang debitur yang diklaim dapat ditoleransi.

"Jadi (penyesuaian tampilan riwayat pinjaman SLIK) 1 juta rupiah tu angka yang dapat diterima. Jadi, kami juga tidak mau menghilangkan credit scoring yang membuat nanti skor (kredit) Indonesia akan terganggu," ujar Friderica saat ditemui di kantor OJK, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Meski begitu, perbankan dengan otoritasnya diminta untuk melakoni penilaian kredit. Hal tersebut lantaran profil debitur sepenuhnya dinilai perbankan, termasuk layak atau tidak layaknya mendapatkan pinjaman.

"Harus PUJK atau sektor perbankan melakukan asesmen terhadap risikonya. Jadi, bottleneck sudah kami buka, tapi terakhir tentu bank harus melakukan pekerjaan rumahnya juga," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Aturan Baru OJK, SLIK Hanya Tampilkan Pinjaman di Atas Rp1 Juta

Regional
1 hari lalu

BRI Salurkan KPR Subsidi Rp17,13 Triliun hingga Akhir Maret 2026

Photo
4 hari lalu

6 Juta KPR BTN Dorong Ekosistem Perumahan Nasional

Nasional
2 bulan lalu

Pemerintah Perpanjang Tenor KPR Subsidi Jadi 30 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal