JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim sudah menghitung terkait risiko bisnis perbankan usai berlakunya penyesuaian Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang hanya menampilkan riwayat pinjaman di atas Rp1 juta. Pasalnya, penilaian kredit tetap akan dikembalikan ke perbankan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, perhitungan penyesuaian SLIK yang ditujukan mempercepat realisasi KPR subsidi itu merujuk ketentuan institusi global. Dalam perhitungannya, terdapat nilai risiko terkait penilaian kredit seorang debitur yang diklaim dapat ditoleransi.
"Jadi (penyesuaian tampilan riwayat pinjaman SLIK) 1 juta rupiah tu angka yang dapat diterima. Jadi, kami juga tidak mau menghilangkan credit scoring yang membuat nanti skor (kredit) Indonesia akan terganggu," ujar Friderica saat ditemui di kantor OJK, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Meski begitu, perbankan dengan otoritasnya diminta untuk melakoni penilaian kredit. Hal tersebut lantaran profil debitur sepenuhnya dinilai perbankan, termasuk layak atau tidak layaknya mendapatkan pinjaman.
"Harus PUJK atau sektor perbankan melakukan asesmen terhadap risikonya. Jadi, bottleneck sudah kami buka, tapi terakhir tentu bank harus melakukan pekerjaan rumahnya juga," tuturnya.