JAKARTA, iNews.id - Sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang bermarkas di perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar) ternyata mengelola 145 website perjudian. Hal itu terungkap usai dilakukan pemeriksaan digital forensik dari penyitaan barang bukti.
"Ditemukan sebanyak 145 web ataupun domain ataupun situs perjudian yang dikelola oleh para tersangka secara bergantian," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Wira, sindikat ini juga melakukan pengelolaan situs judol secara berganti-gantian ternyata merupakan modus untuk menghindari pemblokiran dari Komdigi.
"Mengapa di dalam pengelolaannya secara bergantian? Karena ini dimaksudkan untuk
menghindari pemblokiran dari Kementerian Kominfo," ujar Wira.
Wira juga menyatakan, saat dilakukan pendalaman dan penelusuran IP Address atau alamat servernya tidak berada di Indonesia.