Simak! Prosedur Jual Beli Tanah agar Masyarakat Terhindar dari Sengketa

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi sertifikat tanah (dok. ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur jual beli tanah secara benar. Dengan demikian, masyarakat terhindar dari potensi sengketa maupun persoalan hukum di masa mendatang.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian mengatakan, masyarakat perlu memastikan status tanah sejak awal sebelum melakukan transaksi jual beli.

"Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari," ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, dikutip Minggu (24/5/2026).

Dia menjelaskan, proses jual beli tanah tidak hanya berhenti pada kesepakatan harga antara penjual dan pembeli. Seluruh tahapan administrasi hingga proses balik nama sertifikat wajib dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam tahap awal transaksi, pembeli diminta memastikan legalitas tanah, kelengkapan dokumen, serta memastikan objek tanah tidak dalam status sengketa. Pembeli juga wajib menyiapkan sejumlah dokumen administrasi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Menteri ATR Nusron Targetkan 8 Juta Sertifikat Tanah Gratis untuk MBR hingga 2028

14 hari lalu

Warga Kebon Jeruk Tuntut Hak Kepemilikan Tanah, Ini Respons PT HD Arjuna

17 hari lalu

Maruarar Ungkap Banyak Lahan Strategis Milik Negara Dikuasai Pihak Ketiga: Ini PR Berat

19 hari lalu

Mau Pisahkan Sertifikat Tanah? Cek Syarat dan Prosedurnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal