JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur jual beli tanah secara benar. Dengan demikian, masyarakat terhindar dari potensi sengketa maupun persoalan hukum di masa mendatang.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian mengatakan, masyarakat perlu memastikan status tanah sejak awal sebelum melakukan transaksi jual beli.
"Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari," ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, dikutip Minggu (24/5/2026).
Dia menjelaskan, proses jual beli tanah tidak hanya berhenti pada kesepakatan harga antara penjual dan pembeli. Seluruh tahapan administrasi hingga proses balik nama sertifikat wajib dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam tahap awal transaksi, pembeli diminta memastikan legalitas tanah, kelengkapan dokumen, serta memastikan objek tanah tidak dalam status sengketa. Pembeli juga wajib menyiapkan sejumlah dokumen administrasi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).