Simak! Prosedur Jual Beli Tanah agar Masyarakat Terhindar dari Sengketa

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi sertifikat tanah (dok. ilustrasi)

Sementara itu, pihak penjual diwajibkan melengkapi sertipikat tanah asli, KTP, KK, NPWP, bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), persetujuan pasangan apabila sudah menikah, hingga bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Setelah dokumen lengkap, proses dilanjutkan melalui pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam tahapan ini, PPAT akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data sertipikat sebelum menuangkan kesepakatan kedua belah pihak ke dalam AJB sebagai dasar peralihan hak.

Usai penandatanganan AJB, pembeli kemudian wajib mengajukan proses balik nama sertifikat ke Kantor Pertanahan setempat agar kepemilikan tanah tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan.

Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan masyarakat untuk melengkapi sejumlah persyaratan saat mengajukan balik nama, di antaranya formulir permohonan, surat kuasa jika dikuasakan, fotokopi identitas, sertipikat asli, AJB dari PPAT, SPPT PBB tahun berjalan, serta bukti pembayaran BPHTB dan biaya pendaftaran hak.

Untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi layanan pertanahan, ATR/BPN menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diakses secara gratis melalui Play Store maupun App Store.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melihat informasi persyaratan layanan peralihan hak jual beli tanah hingga melakukan simulasi biaya berdasarkan nilai dan luas tanah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Menteri ATR Nusron Targetkan 8 Juta Sertifikat Tanah Gratis untuk MBR hingga 2028

15 hari lalu

Warga Kebon Jeruk Tuntut Hak Kepemilikan Tanah, Ini Respons PT HD Arjuna

19 hari lalu

Maruarar Ungkap Banyak Lahan Strategis Milik Negara Dikuasai Pihak Ketiga: Ini PR Berat

20 hari lalu

Mau Pisahkan Sertifikat Tanah? Cek Syarat dan Prosedurnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal