Sidang Vonis Tom Lembong, Hakim Bacakan Surat Putusan Setebal 1.000 Halaman

Nur Khabibi
Hakim sidang vonis Tom Lembong bacakan surat putusan setebal 1.000 halaman pada Jumat (18/7/2025). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan surat putusan setebal 1.000 halaman dalam sidang pembacaan sidang vonis terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Pembacaan ini dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/7/2025). 

"Majelis telah bermusyawarah dan untuk itu telah mengambil putusan dalam perkara ini. Untuk itu mohon nanti didengar baik-baik," kata Hakim Dennie. 

Meski begitu, ia mengaku tidak akan membaca per halaman surat putusan Tom Lembong. Sebab, ketebalannya mencapai lebih dari seribu halaman. 

"Namun, sebelumnya kami sampaikan, putusan kalau keseluruhan lebih dari seribu halaman, intinya nanti poin-poin penting, terutama pertimbangan hukum yang akan dibacakan," tuturnya. 

Hakim Dennie menjelaskan, beberapa poin yang tidak dibacakan dalam kesempatan tersebut adalah dakwaan, tuntutan, pleidoi, hingga keterangan saksi. Pasalnya, poin-poin tersebut sudah didengarkan pada masih sidang sebelumnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dipecat dari TNI

57 tahun lalu

7 Eks Pegawai Kemnaker Divonis 4 hingga 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Sertifikasi K3

57 tahun lalu

Noel Berharap Divonis Bebas Kasus Pemerasan K3: Kalau Saya Terbukti, Hukum Mati!

57 tahun lalu

Pengacara Nadiem Makarim Tegaskan Vonis Ibam Tak Bisa Jadi Acuan Putusan Kliennya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal