Sidang Vonis 2 Terdakwa Sipil Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditunda, Ini Alasannya

Danandaya Arya Putra
PN Jakarta Timur menunda sidang vonis dua terdakwa sipil kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN, Kamis (16/7/2026). (Foto: Danandaya Arya Putra)

"Putusan kita tunda hari Senin, tanggal 20 Juli 2026 kita rencanakan pembacaannya pukul 14.00 WIB yaitu jam dua siang," tutur dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut Eka Wahyu dengan pidana penjara 4 tahun. Sedangkan Erasmus alias Eras, dituntut 13 tahun penjara.

Diketahui, perkara ini juga melibatkan tiga prajurit TNI. Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memutus tiga prajurit yang terlibat dalam perkara ini.

Rincian vonis klaster TNI:

1. Serka Mochamad Nasir terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan biasa. Vonis 13 tahun penjara, dipecat dari dinas militer, serta membayar restitusi Rp750 juta subsider 7 bulan penjara

2. Kopda Feri Herianto terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang yang menyebabkan kematian. Vonis 7 tahun penjara, dipecat dari dinas militer, serta membayar restitusi Rp500 juta subsider 5 bulan penjara.

3. Serka Frengky Yaru terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang yang menyebabkan kematian. Vonis 1 tahun penjara tanpa pidana tambahan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
29 hari lalu

Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditunda, Berkas Belum Lengkap

1 bulan lalu

Momen Istri Kacab Bank BUMN Menangis, Kecewa dengan Vonis 3 Pelaku Prajurit TNI

1 bulan lalu

Tok! 3 Oknum TNI Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara terkait Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN

2 bulan lalu

Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Oditur Minta Hakim Tolak Pleidoi 3 Prajurit TNI

2 bulan lalu

3 Prajurit TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Minta Dibebaskan: Perbuatan Tak Terbukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal