Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi MK menggelar uji materi Pasal 8 UU Pers. PWI pun meminta agar MK memperkuat perlindungan bagi wartawan. (Foto: Antara)

Munir menegaskan bahwa persoalan pasal ini artinya berkaitan dengan implementasi dan koordinasi antarlembaga. Munir menilai bahwa keduanya ini belum berjalan konsisten.

"Di lapangan, masih ada kasus wartawan yang dikriminalisasi atau mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik," ujar dia.

Munir menegaskan perlindungan hukum yang didapat oleh wartawan harus dimaknai secara aktif dan komprehensif. Perlindungan ini harus mencakup perlindungan hukum, fisik, digital dan psikologis.

"Perlindungan hukum tidak boleh diartikan sebagai kekebalan hukum, melainkan jaminan agar wartawan tidak dipidana karena karya jurnalistik yang sah," ucap Munir.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

57 tahun lalu

Israel Larang Wartawan Rilis Video Rudal Iran Seliweran di Langit

57 tahun lalu

MNC Life Dukung Jakarta Sky Fun Run 2026, Hadirkan Perlindungan bagi Seluruh Peserta

57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal