Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi MK menggelar uji materi Pasal 8 UU Pers. PWI pun meminta agar MK memperkuat perlindungan bagi wartawan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan uji materi Pasal 8 Undang-undang (UU) tahun 40 tahun 1999 tentang Pers. Merespons hal ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)  menilai bahwa pasal tersebut masih relevan dan meminta agar MK memperkuat perlindungan bagi wartawan.

Permohonan uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum Indonesia (Iwakum) menilai bahwa Pasal 8 undang-undang tersebut menimbulkan multitafsir yang membuat  ketidakpastian hukum.

Sedangkan, Ketua PWI Akhmad Munir menyebut pasal tersebut masih relevan dan merupakan bagian integral dari semangat konstitusi untuk menjamin kemerdekaan pers. Meski begitu, MK harus memperkuat tafsir agar norma dan aturan tersebut bisa dilaksanakan dengan baik.

"Karena itu, kami berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir konstitusional yang memperkuat norma ini, tanpa meniadakan substansi atau makna yang telah dijalankan selama lebih dari dua dekade," ujar Akhmad Munir saat dimintai keterangan, Rabu (22/10/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

57 tahun lalu

Israel Larang Wartawan Rilis Video Rudal Iran Seliweran di Langit

57 tahun lalu

MNC Life Dukung Jakarta Sky Fun Run 2026, Hadirkan Perlindungan bagi Seluruh Peserta

57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal