Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditunda, Berkas Belum Lengkap

Jonathan Simanjuntak
Majelis hakim PN Jakarta Timur menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap dalang penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap dalang dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN. Sidang akan kembali dibuka pada Senin (22/6/2026) pekan depan.

Sedianya, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat tuntutan untuk lima orang terdakwa dalang pembunuhan kacab bank BUMN. Mereka di antaranya Dwi Hartono, Candy alias Ken, Antonius Aditia, Eka Wahyu, dan Erasmus.

Kelimanya sempat hadir dan duduk di kursi pesakitan saat sidang dibuka hari ini. Namun, jaksa dalam persidangan menyatakan bahwa berkas tuntutan belum siap.

"Bagaimana terdakwa sehat?," tanya hakim ketua.

"Sakit gigi," jawab salah satu terdakwa.

"Tapi bisa ya disidang? bagaimana Pak Jaksa?," tanya hakim.

"Berkas belum siap, Ketua," jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mengetahui hal itu, hakim kemudian langsung meminta agar sidang itu kembali dibuka pada Senin (22/6/2026) mendatang. Dia juga menyebut sidang akan dimulai pada pukul 14.00 WIB.

"Belum siap? Jadi belum bisa dibacakan," kata hakim ketua.

"Berarti sidang kita lanjutkan pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026. Kita jadwalkan sekitar jam 14.00 WIB," lanjut hakim ketua.

Sebagai informasi, dalam kasus penculikan dan pembunuhan Ilham setidaknya ada 16 orang yang menjadi terdakwa. Tiga di antaranya merupakan klaster TNI yang telah diputus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sementara, 13 lainnya merupakan pelaku dari kalangan sipil. Mereka di antaranya Dwi Hartono, Candy alias Ken, Antonius Aditia, Yohanes, Umri, Revianso, Andre, Emanuel, Johanes, David, Anthonio, Aloysius dan Erasmus.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kacab di Palopo Kabur usai Isi BBM Rp412.000, Datang Minta Maaf setelah Viral

57 tahun lalu

Momen Istri Kacab Bank BUMN Menangis, Kecewa dengan Vonis 3 Pelaku Prajurit TNI

57 tahun lalu

Tok! 3 Oknum TNI Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara terkait Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN

57 tahun lalu

Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Digelar 3 Juni 2026

57 tahun lalu

Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Oditur Minta Hakim Tolak Pleidoi 3 Prajurit TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal