Sidang Teddy Minahasa, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Terdakwa

Dimas Choirul
Terdakwa kasus peredaran sabu, Teddy Minahasa (foto: Antara)

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum (amar) tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023," kata jaksa. 

Sebelumnya, Teddy dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam kasus peredaran narkotika. Teddy disebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Pleidoi, Nadiem Klaim Pengadaan Chromebook Justru Bikin Negara Hemat Rp3,9 Triliun

57 tahun lalu

Bacakan Pleidoi, Nadiem Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo hingga Megawati 

57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Bacakan Pleidoi: Saya Mengaku Salah

57 tahun lalu

Noel usai Dituntut 5 Tahun Penjara: Kalau Saya Jadi Contoh Pemberantasan Korupsi, Hukum Mati Aja!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal