Sidang Teddy Minahasa, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Terdakwa

Dimas Choirul
Terdakwa kasus peredaran sabu, Teddy Minahasa (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa kasus peredaran narkotika, Teddy Minahasa. Jaksa menilai, dalil yang disampaikan tim penasihat hukum Teddy dalam pleidoi tak berdasarkan hukum dan tidak terbukti. 

"Maka kami penuntut umum memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pleidoinya," kata jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023). 

"Dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," lanjutnya.

Atas pertimbangan tersebut, maka jaksa meminta kepada majelis hakim dalam putusannya agar tetap berkeyakinan, mengambil seluruh pertimbangan-pertimbangan hukum yang telah dituangkan dalam surat tuntutan pidana. Termasuk dengan memvonis sesuai tuntutan yaitu hukuman mati.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Pleidoi, Nadiem Klaim Pengadaan Chromebook Justru Bikin Negara Hemat Rp3,9 Triliun

57 tahun lalu

Bacakan Pleidoi, Nadiem Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo hingga Megawati 

57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Bacakan Pleidoi: Saya Mengaku Salah

57 tahun lalu

Noel usai Dituntut 5 Tahun Penjara: Kalau Saya Jadi Contoh Pemberantasan Korupsi, Hukum Mati Aja!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal