Sidang Sengketa Pilpres 2019, Begini Alur Logika Argumentasi Prabowo-Sandi

Felldy Aslya Utama
Tangkapan layar anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana saat membacakan pokok permohonan PHPU Pilpres 2019 di MK, Jumat (14/6/2019). (Foto: iNews)

"Oleh karena itu adanya kecurangan pemilu yang TSM yang dilakukan paslon 01 dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai petahanan kami memohon MK mendiskualifikasi atau melakukan pemungutan suara ulang," kata Denny menambahkan.

Dia menambahkan, putusan atas yang permohonan yang dilakukan pihaknya tidak hanya dibebankan pemohon tapi juga termohon dan pihak terkait.

"Kami memohon dukungan penuh dari mahkamah konstitusi yang mulia," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

57 tahun lalu

Putusan MK, Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30% Caleg Perempuan Bakal Digugurkan KPU

57 tahun lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

57 tahun lalu

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal