Sidang Praperadilan Lukas Enembe Ditunda Pekan Depan karena KPK Tak Hadir

Achmad Al Fiqri
Sidang praperadilan Lukas Enembe (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Penundaan dilakukan lantaran pihak tergugat yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen dalam sidang ini.

Keputusan penundaan itu bermula kala hakim tunggal menyampaikan adanya surat permohonan tidak hadir yang dilayangkan KPK. Dalam surat tertanggal 3 April 2023 itu, KPK meminta pelaksanaan sidang praperadilan ditunda selama tiga minggu.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona pun merasa keberatan bila sidang digelar tiga pekan lagi. Baginya alasan KPK yang meminta penundaan sidang praperadilan aneh.

"Menurut kami KPK ini kan suatu lembaga yang sangat kuat. Kalau KPK meminta waktu tiga minggu untuk koordinasi administrasi, menyiapkan jawaban, ini sungguh aneh. Maka itu kami menolak permohonan selama tiga minggu, kalau bisa hanya ditunda tiga hari," kata Petrus dalam persidangan.

Kendati demikian, Petrus menyerahkan segala keputusan pelaksanaan sidang kepada hakim. Dia mengingatkan hakim dapat melaksanakan asas peradilan yakni cepat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

Pernah Ditolak, Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan lagi

14 jam lalu

KPK Pertimbangkan Penyidikan Baru Kasus Korupsi Bea Cukai usai Perkara Bos Blueray Cargo Inkrah

1 hari lalu

Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Dinyatakan Case Closed, Ini Penjelasan KPK

1 hari lalu

KPK soal Laporan Raja Juli terkait Amplop Bupati Kuansing: Nominal Tak Diketahui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal