Sidang Perdana Kasus Korupsi Wali Kota Madiun Maidi Digelar 11 Juni 

Nur Khabibi
Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi akan menjalani sidang perdana terkait dugaan korupsi berupa pemerasan pada 11 Juni 2026 di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

"Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019 - 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar," tutur dia.

Atas perbuatannya, terhadap MD dan RR disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, MD bersama-sama dengan TM disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Periksa Sekda Madiun, KPK Dalami Kasus Pemerasan Wali Kota Maidi Bermodus CSR

57 tahun lalu

KPK Dalami Penampungan Dana CSR terkait Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun Maidi

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Wali Kota Maidi, KPK Sita 2 Mobil Mewah Milik Ketua PBSI Madiun

57 tahun lalu

KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Sita Barang Bukti Kasus Pemerasan Maidi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal