JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi akan menjalani sidang perdana terkait dugaan korupsi berupa pemerasan pada 11 Juni 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya. Hal ini setelah jaksa penuntut umum (KPK) melimpahkan berkas perkara ke PN Surabaya pada 29 Mei lalu.
"Pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana pada 11 Juni 2026," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Selain Maidi, dua tersangka lainnya yang akan menjalani sidang perdana adalah Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
"Melalui pembacaan dakwaan, JPU KPK akan menguraikan secara komprehensif konstruksi perkara, perbuatan yang diduga dilakukan para terdakwa, serta alat bukti yang menjadi dasar penuntutan dalam perkara dimaksud," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR).