Sidang Perdana Gugatan Ijazah Jokowi di PN Jakpus Ditunda, Ini Alasannya

Nur Khabibi
Majelis hakim PN Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan Bonatua Silalahi atas salinan ijazah Jokowi, Rabu (24/6/2026). (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) atas salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sebab salah satu kuasa tergugat, yakni KPU belum memenuhi syarat kedudukan hukum alias legal standing. 

Dalam gugatan dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst itu, Bonatua bersama Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin menggugat total sembilan pihak.

"Sidang kita tunda sampai dengan tanggal 1 Juli 2026," kata ketua majelis hakim di ruang sidang, Rabu (24/6/2026). 

Dalam sidang perdana ini, penggugat dan perwakilan tergugat hadir di ruang Sarwata. Akan tetapi, terdapat satu kuasa yang belum melengkapi syarat legal standing. 

Ketua majelis hakim menjelaskan, penundaan sidang ini diteken agar perwakilan KPU melengkapi kuasa. Dia meminta para pihak terkait untuk kembali hadir di ruang sidang pada waktu yang telah ditentukan. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Segera Disidangkan di PN Jakarta Timur

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Itu Kewenangan Penuh dari Kejaksaan

57 tahun lalu

Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Respons Jokowi soal Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal