JAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menyeret Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru. Perkara yang menjerat mantan Menpora Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai tersangka ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menegaskan bahwa kasus ini masuk dalam kategori perkara penting karena telah menyedot perhatian besar dari publik. Oleh sebab itu, pemenuhan kepastian hukum harus dilakukan secepat mungkin.
“Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum,” kata Marcelo kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Terkait lokasi persidangan, Marcelo menjelaskan bahwa penunjukan PN Jakarta Timur didasarkan pada ketetapan resmi dari Mahkamah Agung (MA).
“Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” ujar dia.
Langkah selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan merampungkan seluruh berkas administratif agar proses peradilan bisa segera dimulai.
“Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang,” kata Marcelo.