Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Segera Disidangkan di PN Jakarta Timur

Riyan Rizki Roshali
Mantan Menpora Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai tersangka ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menyeret Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru. Perkara yang menjerat mantan Menpora Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai tersangka ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menegaskan bahwa kasus ini masuk dalam kategori perkara penting karena telah menyedot perhatian besar dari publik. Oleh sebab itu, pemenuhan kepastian hukum harus dilakukan secepat mungkin.

“Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum,” kata Marcelo kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Terkait lokasi persidangan, Marcelo menjelaskan bahwa penunjukan PN Jakarta Timur didasarkan pada ketetapan resmi dari Mahkamah Agung (MA).

“Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” ujar dia.

Langkah selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan merampungkan seluruh berkas administratif agar proses peradilan bisa segera dimulai.

“Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang,” kata Marcelo.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan soal Penggeledahan, Polda Siap Hadapi Sidang Gugatan

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Itu Kewenangan Penuh dari Kejaksaan

57 tahun lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan, Sidang Perdana Senin Depan

57 tahun lalu

Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, Segera Disidang

57 tahun lalu

Respons Jokowi soal Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal