Sidang Pendahuluan di MK, Pemohon Pertanyakan Keabsahan Prosedural Pembentukan UU KPK

Riezky Maulana
Ilustrasi, Gedung Komisi Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan judicial review (gugatan) mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut dimohonkan oleh tiga pimpinan KPK.

Pemohon mempertanyakan keabsahan secara prosedural pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut lantaran dinilai tidak sesuai asas pembentukan perundang-undangan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.

"Ini merupakan permohonan pengujian formal UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK," ujar kuasa hukum pemohon Feri Amsari dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Dia menuturkan, saat rapat paripurna DPR mengenai UU Nomor 19 Tahun 2019 tidak kuorum. Sebagian peserta rapat paripurna hanya secara fisik tidak ada dalam ruangan sidang.

"Dalam catatan kami, setidak-tidaknya tercatat 180-an anggota DPR yang tidak hadir dan menitipkan absennya sehingga seolah-olah terpenuhi kuorum sebesar 287 hingga 289 anggota dianggap hadir dalam persidangan itu," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
10 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
3 jam lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Nasional
14 jam lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal