Kemudian, dia mempertanyakan fakta tentang pendataan dukungan capes yang dilakukan Polri sesuai pengakuan Haris Azhar. Selama ini tidak ada laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai temuan tersebut.
Dia menambahkan, tuduhan ketidaknetralan intelijen berdasarkan pernyataan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada konferensi pers 23 Juni 2018 di Bogor juga dinilai tidak berhubungan dengan Pemilu 2019. Pernyataan itu lebih terkait Pilkada serentak 2018.
"Pemohon memenggal konteks ucapan SBY dan membuat penggiringan serta memanipulasi pernyataannya seakan terkait situasi Pemilu 2019. Atas tuduhan tersebut, maka dalil pemohon patut dikesampingkan Mahkamah," katanya.