Sidang MK, TKN Sebut Tuduhan BPN Polisi dan Intelijen Tak Netral Hanya Asumsi

Felldy Aslya Utama
Antara
Anggota tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Capres Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Dalil tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait ketidaknetralan polisi dan inteljen dinilai bersifat asumsi dan tendensius. Tim hukum BPN selaku pemohon dinilai tidak menguraikan secara jelas dan spesifik kejadian pelanggaran yang dilakukan polisi dan intelijen serta dampak hubungannya dengan perolehan suara pasangan capres cawapres.

Anggota tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Capres Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin, I Wayan Sudirta juga menilai, tuduhan lain dari bukti-bukti yang ditunjukkan tim hukum BPN bersifat mengada-ada dan tidak mendasar.

"Terkait netralitas Polri, Kapolri di setiap kesempatan menyampaikan dan memerintahkan jajarannya agar selalu bersikap netral dan tidak memihak. Bahkan, untuk memperkuat peneguhan sikap tersebut, Kapolri telah mengeluarkan perintah tertulis agar kepolisian menjaga netralitasnya," ujar I Wayan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Dia mencontohkan, bukti pengakuan Kapolsek Pasirwangi Kabupaten Garut AKP Sulman Aziz, diperintahkan untuk menggalang dukungan untuk Jokowi-Ma'ruf Amin tidak benar. Tuduhan itu telah dibantah AKP Sulman Aziz berdasarkan video pengakuannya di media sosial dan tidak berdampak pada perubahan jumlah suara.

Selain itu, indikasi ketidaknetralan Polri karena ada akun @AlumniShambar sebagai akun induk tim buzzer anggota berdasarkan cuitan akun Twitter pseudonim @Opposite6890 dianggap tidak jelas. Termasuk, siapa penanggungjawabnya dan kontennya kebanyakan bersifat hoaks.

Editor : Kurnia Illahi
Tags:
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sebelum Meninggal Dunia, Putri Thailand Bajrakitiyabha Alami Gangguan Jantung Serius

57 tahun lalu

Balas Gempuran AS, Garda Revolusi Iran Gempur Lanud Al Azraq Secara Masif

57 tahun lalu

Putri Thailand Bajrakitiyabha Meninggal Dunia usai Koma 3 Tahun

57 tahun lalu

Kejagung: Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp4,8 Miliar hingga Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal