Sidang Kasus Roy Suryo dan Tifa Digelar di PN Jaktim, Masuk Kategori Perkara Penting

Riyan Rizki Roshali
Penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangguhkan (foto: Isra Triansyah)

JAKARTA, iNews.id - Kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) segera disidangkan. Perkara dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah. Mulanya, dia mengatakan kasus ini telah menyita waktu dan perhatian khalayak.

“Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum,” kata Marcelo kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Marcelo mengatakan, Mahkamah Agung memutuskan kasus ini akan disidangkan di PN Jakarta Timur.

“Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” ujar dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo dan Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Miris Ini Contoh yang Tidak Baik

57 tahun lalu

Ade Darmawan Soroti Keputusan Kejari Jaksel Tangguhkan Penahanan Roy Suryo: Ada Intervensi Kuat

57 tahun lalu

Ade Darmawan Sebut Jokowi Kecewa Roy Suryo-Tifa Batal Ditahan: Ada Intervensi Kuat

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Batal Ditahan, Takbir Pendukung Menggema di Kejari Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal