Eksepsi Dokter Tifa: Tak Pernah Tuntut Jokowi Dihukum, Hanya Minta Ijazah Dibuktikan

Jonathan Simanjuntak
Pembacaan eksepsi Dokter Tifa di PN Jaktim pada Kamis (9/7/2026). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Dalam sidang tersebut, kuasa hukumnya menegaskan kliennya tidak pernah menginginkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dihukum.

Kuasa Hukum Dokter Tifa, Wirawan Adnan, menilai terdapat dikotomi yang keliru dalam memandang perkara ini. Menurutnya, berbeda dengan para pendukung Jokowi yang menginginkan dr Tifa dihukum, pihaknya justru tidak pernah menuntut agar Jokowi dijatuhi hukuman.

"Di satu sisi, para pendukung Bapak Joko Widodo kerap menuntut dengan keras agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang berat," ujar Wirawan saat membacakan eksepsi di persidangan, Kamis (9/7/2026).

"Namun, di sisi lain, perlu kami tegaskan secara jujur dan terbuka di ruang suci ini. Terdakwa maupun para pendukungnya tidak pernah sekalipun menuntut agar Bapak Joko Widodo dihukum," sambung dia.

Menurut Wirawan, keinginan kliennya sangat sederhana dan konstitusional. Ia menegaskan, yang diminta hanya agar keabsahan ijazah Jokowi dibuktikan secara terbuka di hadapan hukum.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut Pekan Depan, Agenda Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Dokter Tifa

57 tahun lalu

Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi, Dokter Tifa Minta Hakim Nyatakan Dakwaan Jaksa Tak Dapat Diterima

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Dokter Tifa, Roy Suryo Hadir di PN Jaktim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal