JAKARTA, iNews.id - Terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Dalam sidang tersebut, kuasa hukumnya menegaskan kliennya tidak pernah menginginkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dihukum.
Kuasa Hukum Dokter Tifa, Wirawan Adnan, menilai terdapat dikotomi yang keliru dalam memandang perkara ini. Menurutnya, berbeda dengan para pendukung Jokowi yang menginginkan dr Tifa dihukum, pihaknya justru tidak pernah menuntut agar Jokowi dijatuhi hukuman.
"Di satu sisi, para pendukung Bapak Joko Widodo kerap menuntut dengan keras agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang berat," ujar Wirawan saat membacakan eksepsi di persidangan, Kamis (9/7/2026).
"Namun, di sisi lain, perlu kami tegaskan secara jujur dan terbuka di ruang suci ini. Terdakwa maupun para pendukungnya tidak pernah sekalipun menuntut agar Bapak Joko Widodo dihukum," sambung dia.
Menurut Wirawan, keinginan kliennya sangat sederhana dan konstitusional. Ia menegaskan, yang diminta hanya agar keabsahan ijazah Jokowi dibuktikan secara terbuka di hadapan hukum.