Sibuk Dakwah di Jakarta, Bachtiar Nasir Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi

Irfan Ma'ruf
Bachtiar Nasir. (Foto: iNews.id/dokumen)

"Jadi ditunggu sampai jam 12 siang ini. Kalau tidak datang juga, sudah dipersiapkan surat panggilan kedua terhadap ustaz Bachtiar Nasir," katanya.

Sebelumnya, Dedi Prasetyo juga mengatakan, pemanggilan Bachtiar Nasir sebagai tersangka terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) pada 2017. Penyidik telah mengusut kasus ini sejak lama.

"Ya tentunya penyidik sudah mempunyai alat bukti. Oleh karenanya penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan untuk mengklarifikasi data-data dan alat bukti besok. Nanti akan didalami karena besok baru dilakukan pemeriksaan," kata Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Polisi mengeluarkan surat pemanggilan kepada Bachtiar Nasir dengan nomor S Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus. Dalam surat tersebut Bachtiar dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka pada Rabu, 8 Mei 2019. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polisi Panggil Terduga Peneror Tetangga yang Lempar Helm di Depok Hari Ini

3 hari lalu

Kejagung: Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU Asabri

3 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Jaktim, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

3 hari lalu

Pengacara Don Ritto Ungkap Hubungan Kliennya dengan Febrie Adriansyah: Teman Satu Kampung dan Kampus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal