Sibuk Dakwah di Jakarta, Bachtiar Nasir Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi

Irfan Ma'ruf
Bachtiar Nasir. (Foto: iNews.id/dokumen)

"Jadi ditunggu sampai jam 12 siang ini. Kalau tidak datang juga, sudah dipersiapkan surat panggilan kedua terhadap ustaz Bachtiar Nasir," katanya.

Sebelumnya, Dedi Prasetyo juga mengatakan, pemanggilan Bachtiar Nasir sebagai tersangka terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) pada 2017. Penyidik telah mengusut kasus ini sejak lama.

"Ya tentunya penyidik sudah mempunyai alat bukti. Oleh karenanya penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan untuk mengklarifikasi data-data dan alat bukti besok. Nanti akan didalami karena besok baru dilakukan pemeriksaan," kata Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Polisi mengeluarkan surat pemanggilan kepada Bachtiar Nasir dengan nomor S Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus. Dalam surat tersebut Bachtiar dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka pada Rabu, 8 Mei 2019. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

JK Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri, Menyusul Empat Youtuber 

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Periksa 90 Saksi hingga Blokir 80 Rekening terkait Kasus Dana Syariah Indonesia

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Segel 2 Tempat Hiburan Malam di Bali, Temukan Peredaran Narkoba

Buletin
4 hari lalu

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim terkait Penipuan PT DSI Rp2,4 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal