Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi HUT RI 3 Bulan

Irfan Ma'ruf
Narapidana korupsi Setya Novanto alias Setnov mendapat remisi tiga bulan. (Foto iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Narapidana korupsi Setya Novanto alias Setnov dan Imam Nahrawi mendapat remisi tiga bulan. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.

"Iya (dapat remisi tiga bulan)," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Kunrat Kasmiri, saat dikonfirmasi, Kamis (17/8/2023). 

Adapun Setnov dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Eks Ketua DPR itu terbukti melakukan korupsi terkait proyek pengadaan KTP-el.

Sedangkan Imam, dihukum tujuh tahun penjara. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu terbukti korupsi terkait pemberian dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta menerima gratifikasi.

Sementara itu, total 237 dari 324 narapidana di Lapas Sukamiskin yang mendapat remisi. Mereka semua mendapat pengurangan sebagian atau remisi umum (RU) I.

Narapidana yang menerima remisi satu bulan berjumlah 17 orang, dua bulan 38 orang, tiga bulan 152 orang, empat bulan 18 orang, lima bulan 5 orang, dan enam bulan tujuh orang. Sementara, narapidana yang menerima RU II atau langsung bebas di Lapas Sukamiskin tercatat nihil.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

560 Napi Lansia Dapat Remisi, Negara Hemat Biaya Makan Rp1 Miliar Lebih

57 tahun lalu

Hari Lansia, 560 Napi Usia 70 Tahun ke Atas Dapat Potongan Hukuman

57 tahun lalu

155.908 Napi Dapat Remisi Lebaran 2026, Negara Hemat Uang Makan Rp109 Miliar

57 tahun lalu

Blak-blakan! Boyamin Ungkap Bukti Setya Novanto Pernah Berupaya Kabur dari Lapas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal